Tribun Tulangbawang

Sempat Buron 5 Bulan, 2 Pelaku Curanmor di Tulangbawang Berhasil Dibekuk Tekab 308

Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Pelaku dan barang bukti curanmor saat diamankan Tekab 308 Polres Tuba. Sempat Buron 5 Bulan, 2 Pelaku Curanmor di Tulangbawang Berhasil Dibekuk Tekab 308. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, dua pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku yakni Hartono (30) alias Tono, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan Eko Budianto (28) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku pertama yakni Hartono alias Tono ditangkap Selasa (29/09/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya," ujar AKP Sandy, Kamis (01/10/2020).

Usai menangkap Tono, Tekab 308 lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni Eko Budianto (28).

"Tersangka Eko ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat," papar Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Rabu 15 April 2020 lalu, di rumah korban Sukaji (50), warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Kedua pelaku beraksi sekitar pukul 10.00 wib.

Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta.

"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dengan menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan oleh penghuninya ke ladang," jelas AKP Sandy.

Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved