Kabar Artis
Tak Terima Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, dan denda Rp 10 Juta, Tim Jaksa Banding
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi. Setelah mendengar putusan, Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim
Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018. Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi.
Terakhir ia mengonsumsi ekstasi November 2019 lalu.
"Bulan November tahun 2019 itu di Malaysia. Saya konsumsi satu setengah, waktu itu dikasih teman saya," ucap Lucinta.
Namun, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Sementara hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fakta-baru-jenis-kelamin-lucinta-luna-dari-muhammad-fatah-jadi-ayluna-putri-operasi-di-thailand.jpg)