Berita Nasional

Chai Changpan Gali Lubang Selama 8 Bulan, Tanah Bekas Galian Setara 2 Dump Truck

Cai Changpan menggali lubang itu menggunakan sekop selama lebih dari 8 bulan agar bisa keluar dari Lapas Tangerang.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Revi
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar fakta baru seputar pelarian narapidana Cai Changpan.

Cai Changpan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. 

Cai Changpan adalah terpidana mati kasus narkoba. 

Cai Changpan berhasil keluar dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan cara menggali tanah. 

Pembuangan tanah yang dihasilkan dari lubang galian yang menjadi tempat melarikan diri Cai Changpan ternyata diperkirakan setara dengan 2 dump truck.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Sebagai Manusia Cacing

Sosok Jasir Hadibroto Mantan Gubernur Lampung, Sang Eksekutor Penembak Mati Tokoh G30S PKI DN Aidit

Menurut dia, pembuangan tanah yang dihasilkan dari galian pelaku memang terbilang cukup signifikan.

"Fakta banyak ditemukan. Pertama masalah pembuangan tanah. Karena dengan hitung diameter 2,5 meter dan panjang 30 meter (lubang galian Cai Changpan, Red) itu cukup banyak, dan jika dihitung dump truk bisa hampir 2 dump truk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Video Viral Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
Video Viral Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang (TRIBUNJAKARTA.com)

Cai Changpan, kata Yusri, menggali lubang itu menggunakan sekop selama lebih dari 8 bulan.

Setiap harinya, pelaku mencicil membuang tanah bekas galiannya sebanyak 2 plastik ke tong sampah agar tidak terendus petugas.

"Yang dia lakukan adalah setiap lobangi itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).

"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved