Tribun Bandar Lampung

Inspektorat Lampung Akan Meminta Eselon 3 untuk Serahkan LHKPN Secara Berkala

Inspektorat Lampung terus mengupayakan agar para ASN untuk tidak terjerat pidana.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Inspektur Lampung Adi Erlansyah. Inspektorat Lampung Akan Meminta Eselon 3 untuk Serahkan LHKPN Secara Berkala. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Lampung terus mengupayakan agar para ASN untuk tidak terjerat pidana.

Adapun langkah dari inspektorat untuk para ASN dilingkungan Pemprov Lampung untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah kepada Tribun Lampung, Jumat (2/10/2020) mengatakan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum (APH).

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kepolisian. PNS itu harus tahu dengan aturan-aturan tersebut dalam PP no 53.

Adapun upaya untuk menghindari agar tidak terjadi lagi maka pejabat eselon 3 bahwa sudah dibuatkan Pergubnya.

Respons KPK Soal Deputi Penindakan KPK Karyoto Belum Lapor LHKPN Sejak 2013

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih

Jadi wajib untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara berkala setiap tahunnya.

Selama ini hanya eselon 2 saja, maka pelaporan tahun 2019 sudah diminta kepada eselon 3.

"Mulai berlaku tahun ini diminta tapi masih ada yang belum lapor karena belum tegas," kata Adi

Tetapi kalau sudah ada Pergubnya maka pejabat eselon 3 harus wajib sampaikan LKHPN tersebut.

Maka pejabat tersebut diminta untuk mengisinya.

Maka setiap tahun akan diminta pelaporannya kepada para eselon 3 untuk pelaporannya dan itu upaya untuk mencegah kasus pungli.

Sebenarnya mereka (pejabat) tersebut wajib untuk mengikuti JTPT harus menyampaikan LHKPN.

Kadang tidak ada keperluan pejabat itu tidak mau melaporkan LHKPN tapi mulai sekarang ini wajib dilaporkan pada sistem tersebut.

Nantinya netralitas ASN tersebut juga ada pada PPnya dan UU bahwa PP telah diatur secara tegas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved