OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa
Kuasa hukum tersangka, Gigih, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan kliennya tanpa adanya unsur kesengajaan, melainkan dipaksa pihak biro j
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana tidak menampik mengenai identitas calo yang diembuskan oleh penasihat hukum tersangka.
Menurut Rezky, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembenaran (pembelaan) tersangka, yang diklasifikasikan melaui penasihat hukumnya.
"Jadi kalau ada upaya mengklarifikasi kejadian itu adalah hak tersangka," ungkap Rezky.
Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan, tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.
Bahkan, lanjut Rezky proses negosiasi antara pemohon ijin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.
"Permohonan surat ijin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)