OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa
Kuasa hukum tersangka, Gigih, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan kliennya tanpa adanya unsur kesengajaan, melainkan dipaksa pihak biro j
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap tersangka Nirwan Yusman, kepala bidang perizinan dan non-perizinan di kantor Dinas PMPTSP Lampung, dibantah oleh penasihat hukum tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Gigih, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan kliennya tanpa adanya unsur kesengajaan, melainkan dipaksa pihak biro jasa.
Ia menjelaskan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Nirwan sedang bertemu dengan seorang pria perwakilan dari biro jasa.
"Fakta kejadiannya, Kabid Nirwan Yustian sedang bertemu dengan Hartono mengatasnamakan biro jasa CV Andalan," ujar Gigih, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, pertemuan dengan perwakilan CV Andalan yang diketahui bernama Hartono ini diterima Kabid Nirwan di dalam ruang kerjanya.
Gigih menyebut jika klien nya saat itu sudah menolak pemberian uang dari Hartono.
Namun Hartono terus memaksa klien nya untuk menerima uang tersebut.
"Ketika diterima uang tersebut atas nama hubungan pribadi dari biro jasa, tiba-tiba ditangkap dan dinyatakan OTT," kata Galih.
Ia menambahkan, Hartono bukanlah pemohon resmi melainkan datang dari biro jasa (calo perizinan). Sehingga Hartono tidak bisa diterima di loket pelayanan.
Karena itu kliennya mengungkap bahwa Hartono meminta bantuan, yang dari segi persyaratan masih ada yang belum terpenuhi.
"Sifat pelayanan di Dinas PMPTSP sebenarnya kan pemohon mengajukan Permohonan izin yang sudah melengkapi syarat-syaratnya," kata Gigih.
Diketahui, permohonan pembuatan surat izin melalui Hartono ini untuk sembilan perusahaan sekaligus yakni Karya Rafi Sejahtera, Alfiya Hostel, DAYAN Waterboom, PT. Mandala Lestari Hotel, PT. Inspirasi Rasa Katulistiwa, Donini Loundry, CV Arum Abadi, PO Krakatau, CV Akabay.
Menurutnya, baik perusahaan perorangan atau yang memiliki badan hukum diurus Hartono secara tersirat sudah memberikan kuasa hubungan keperdataan.
Kemudian Hartono melakukan hubungan dengan Kabid dan diterima berdasarkan hubungan keperdataan juga sebagai biro jasa.
"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana tidak menampik mengenai identitas calo yang diembuskan oleh penasihat hukum tersangka.
Menurut Rezky, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembenaran (pembelaan) tersangka, yang diklasifikasikan melaui penasihat hukumnya.
"Jadi kalau ada upaya mengklarifikasi kejadian itu adalah hak tersangka," ungkap Rezky.
Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan, tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.
Bahkan, lanjut Rezky proses negosiasi antara pemohon ijin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.
"Permohonan surat ijin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)