Tribun Bandar Lampung

Rugi Ratusan Juta, 2 Warga Bandar Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Investasi Bodong

Dua warga Bandar Lampung mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan modus investasi bodong yang terjadi pada Oktober 2019 silam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Dua korban kasus dugaan investasi bodong mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan yang dibuat pada Oktober 2019 silam. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua warga Bandar Lampung mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan modus investasi bodong yang terjadi pada Oktober 2019 silam.

Keduanya adalah Supriyadi Akaido (29), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan Alberto Tanto (37), warga Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat itu Supriyadi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tanda bukti lapor LP/B/4265/X/2019/LPG/RESTA BALAM.

Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum ada tindak lanjutnya.

Supriyadi mengatakan, laporan yang ditangani penyidik Polresta Bandar Lampung itu belum juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kata penyidik yang menangani berkas perkara saya, bakal segera dilakukan gelar perkara. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada perkembangan sama sekali," kata Supriyadi, Jumat (2/10/2020).

Anak Perampok Legendaris Johny Indo Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Memiles

Sosok Keluarga Cendana AHS dan Istri yang Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Cucu Soeharto?

Padahal, kata Supriyadi, dalam kasus penipuan modus investasi bodong itu, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Apalagi kasus itu juga memakan korban lain di Jakarta.

"Bukan hanya saya yang jadi korban, ada beberapa korban lain dari Jakarta. Tapi progres laporan mereka jalan dan sudah ada yang menjalani persidangan," kata Supriyadi.

Hal serupa dikatakan pelapor lainnya, Alberto Tanto (37).

Dia membuat laporan yang sama dengan bukti lapor LP/B/4261/X/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tanggal 30 Oktober 2019.

Supriyadi dan Alberto pun mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani laporan dari masyarakat.

"Baik itu laporan yang saya buat maupun laporan teman saya, sama-sama gak ada kejelasan," kata Alberto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan segera mengecek penyidik yang menangani berkas perkara tersebut.

Selain itu, Rezky juga bakal memonitor sejauh mana progres laporan yang dibuat korban setahun silam.

"Kami cek siapa yang tangani, dan akan kami kirimkan ke pelapor SP2HP-nya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved