Anak Perampok Legendaris Johny Indo Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Memiles
Pemakaman Johny Indo menunggu anggota keluarga, salah satunya Dokter Eva yang ditahan di Mapolda Jatim atas kasus Memiles
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu diantara lima orang tersangka atas kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam, Martini Luisa alias Dokter Eva ternyata anak pertama dari Johny Indo.
Johny Indo adalah seorang perampok legendaris yang dikenal sebagai Robin Hood Indonesia.
Johny Indo yang juga dikenal sebagai artis meninggal dunia baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, proses pemakaman Johny masih menunggu sejumlah anggota keluarga.
Salah satunya adalah Martini Luisa alias Dokter Eva yang tengah mendekam di balik jeruji Mapolda Jatim atas kasus investasi Memiles, sejak Jumat (10/1/2020) kemarin.
Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan Martini agar diberi keringanan untuk bisa mengikuti prosesi pemakaman ayahnya kawasan di Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, Martini Luisa meminta keringanan pada pihak penyidik untuk memperbolehkan dirinya menghadiri pemakaman mendiang ayahnya, Johny Indo.
• Perampok Legendaris Johny Indo Meninggal: Jualan Batu Akik hingga Anaknya Jadi Ahli IT Luar Negeri
• Cucu Presiden Soeharto Ari Sigit Dapat 2 Alphard dalam 2 Bulan dari MeMiles
Senin (27/1/2020) besok, Martini akan diantar oleh personel Polda Jatim dan kepolisian setempat ke Jakarta Utara untuk menyaksikan prosesi pemakaman ayahnya.
"Dikawal sesuai dengan SOP pengawalan sebagai tersangka. Kami juga libatkan juga unsur dari personel polisi wanita," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/1/2020).
Keringanan itu diberikan pihak penyidik selama proses pemakaman itu berlangsung.
Rencananya, ungkap Trunoyudo, diberangkatkan pada Senin pagi.
"Pada saat pemakaman aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/johny-indo-kolase.jpg)