Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up

Tak hanya membayarkan anggaran setengahnya, terdakwa mantan kades di Lampung Selatan juga lakukan mark up untuk tutupi tindak pidananya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya membayarkan anggaran setengahnya, terdakwa mantan kades di Lampung Selatan juga lakukan mark up untuk tutupi tindak pidananya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyampaikan terdakwa mealokasikan beberapa kegiatan pembangunan, seperti pembangunan tower internet atau pengembangan Web-Site Desa sebesar sebesar Rp.38.197.500.

"Tetapi dalam perjalanannya terdakwa memborongkan kegiatan tersebut kepada pihak ketiga dengan dana sebesar Rp 27,5 juta," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

JPU menuturkan selain itu dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gorong-gorong yang mana berdasarkan laporan realisasi sebesar Rp. 16.371.800.

"Namun berdasarkan keterangan Ahli Teknik penggunaan material sebesar Rp.3.243.915,00 dan ditambah upah harian orang kerja (HOK) sebesar Rp 2.920.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 10.207.885," sebut JPU.

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

 Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada

Lalu kata JPU, pembangunan tembok penahan tanah dalam laporan realisasi sebesar Rp. 38.130.500.

"Berdasarkan keterangan Ahli Teknik meterial hanya sebesar Rp. 10.164.599, ditambah biaya-biaya lain sebesar Rp. 1.240.000 serta HOK sebesar Rp. 8.530.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 18.195.901," beber JPU.

Tak hanya itu, lanjut JPU, untuk anggaran pembangunan sumur bor dilaporkan menelan biaya Rp. 98.211.600.

"Namun berdasarkan keterangan Ahli Teknik biaya sebesar pengeboram Rp. 743.720 dan biaya lain sebesar Rp. 46.675.800, lalu untuk biaya HOK sebesar Rp. 27.640.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 23.152.080, dan masih banyak anggaran lainnya," tutup JPU.

Pangkas Anggaran

Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyampaikan pada tahun 2017 Desa Lebungsari mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.279.076.165.

"Mekanisme penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat Desa mengajukan permohonan sesuai dengan Rencana Kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ujar JPU Jumat (2/10/2020).

Lanjut JPU, permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis.

"Setelah diverifikasi lalu diteruskan ke Kepala Desa untuk disetujui, setelah disetujui oleh kepala Desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," terang JPU.

JPU menerangkan, setelah dana untuk kegiatan cair terdakwa hanya menggunakan anggaran sebagian.

"Seperti biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp.5 juta, namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp.3 juta oleh terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan selain itu, terdakwa juga tidak melakukan pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Aparatur Desa.

"Kegiatan biaya jaminan Kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan sebesar Rp.10.658.412," tutup JPU.

Tak Kembalikan Kerugian Negara

Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri dalam pertimbangannya menuntut terdakwa Agung Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

JPU mengatakan hal hal yang menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

Untuk hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan.

"Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan," ucap Syukri.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menunda persidangan Minggu depan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

"Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pembelaan," tandas Syukri.

Sebelumnya diberitakan, diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

Eks Kades ini diketahui bernama Agung Widodo (46) warga Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Siti Insirah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyatakan terdakwa Agung Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Widodo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," sebut JPU, Jumat.

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 242.304.814 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas JPU.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," imbuh JPU.

Dalam dakwaannya sendiri, terdakwa Agung Widodo selaku Kepala Desa Lebung Sari melakukan penyimpangan Alokasi Desa Desa (ADD).

JPU mengatakan, penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Korupsi ADD, Mantan Kades Dituntut 6 Tahun Penjara

Rugi Ratusan Juta, 2 Warga Bandar Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Investasi Bodong

Lalu kata JPU, penyelewengan juga dilakukan pada pembiayaan jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, pembangunan sumur bor.

Tak hanya itu, ujar JPU, terdakwa juga menyelewengkan untuk operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," tandas JPU.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved