OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Kabid Wajib Laporkan Harta, Upaya Pemprov Lampung Cegah Pungli dan Korupsi
Selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Lampung menyatakan pemerintah daerah terus berupaya mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi, pungutan liar, ataupun tindak pidana lainnya. Salah satunya mewajibkan pejabat eselon I, II, dan III untuk melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, selama ini hanya pejabat eselon I dan II saja yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, sejak tahun ini, pejabat eselon III juga diminta melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.
Eselon III merupakan orang-orang yang mengisi jabatan sebagai kepala bidang dan sekretaris dinas.
• Inspektorat Lampung Akan Meminta Eselon 3 untuk Serahkan LHKPN Secara Berkala
• UPDATE Covid-19 di Lampung, Bertambah 25 Kasus dan 3 Meninggal Dunia
Sedangkan eselon I adalah orang-orang menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda).
Eselon II orang-orang yang menjabat kepala dinas, asisten, kepala badan, kepala biro.
"Tapi masih ada pejabat eselon III yang belum lapor LHKPN, karena belum tegas. Makanya akan dibuatkan Peraturan Gubernur. Jadi Pergub ini nantinya berlaku di tahun 2021," kata Adi.
Kewajiban melaporkan LHKPN bagi eselon III ini merupakan salah satu upaya mencegah adanya korupsi ataupun pungutan liar di instansi pemerintahan.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Nirwan Yustian beserta stafnya Edi Efendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Bandar Lampung pada 29 September lalu.
Polisi menyita uang Rp 25 juta dari saku celana Edi yang diduga uang pungli pengurus izin pengusahaan air tanah atau SIPA.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Di level provinsi ke bawah meliputi gubernur dan forkopimda, pimpinan perguruan tinggi negeri, jaksa, penyidik, termasuk pejabat yang mengeluarkan perijinan, dan pejabat-pajabat lainnya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing.
Sebenarnya, seluruh ASN saat ini pun sudah diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Ini tertuang dalamSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Sudah Nonjob
Adi meneruskan, untuk kasus yang menimpa kabid dan staf Dinas PMPTSP Lampung, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kepolisian.
Ia mengingatkan agar para ASN mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, peraturan mengenai ASN ini telah ada dalam PP No 53. Ia juga menegaskan, jika ada PNS yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan maka akan dinonjobkan dari jabatannya.
"Gajinya akan diberikan 50 persen. Ini sampai menunggu keputusan inkrahnya. Nantinya akan dilihat hukuman yang didapat. Namun jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PNS akan langsung diberhentikan," ujarnya.
Adi juga mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga Wakil Gubernur Chusnunia Chalim telah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan juga mengingatkan agar tidak ada ASN yang melakukan pungli.
Dalam setiap pertemuan dengan para ASN juga selalu diingatkan agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.
Pengawasan secara berkala juga dilakukan termasuk pemeriksaan internal Inspektorat.
Kuasa Hukum
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Nirwan Yustian, Gigih mengatakan, kliennya dipaksa menerima uang oleh pihak biro jasa.
Sebelum OTT, Nirwan bertemu perwakilan biro jasa, Hartono, di ruang kerjanya.
"Dia (Hartono) memaksa klien saya menerima uang tersebut. Nirwan sudah menolaknya. Saat terima uang itu, atas hubungan pribadi dari biro jasa. Tiba-tiba ditangkap dan dinyatakan OTT," kata Gigih.
Ia mengatakan, Hartono bukan pemohon resmi melainkan pihak biro jasa.
Sehingga tidak bisa diterima di loket pelayanan.
Karenanya, Hartono meminta bantuan Nirwan.
"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya Hartono mengurusnya ke Loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah," kata Gigih.
Atas pernyataan kuasa hukum ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pembenaran tersangka.
Rezky menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyangkut Nirwan tidak serta merta terjadi pada hari penangkapan saja.
Negosiasi antara pemohon izin dan Kabid Perizinan ini diduga sudah terjadi sejak lama.
"Permohonan surat izin itu tidak dilakukan pada hari yang bersamaan saja, melainkan sudah terinformasi sejak beberapa hari sebelumnya," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/joe/byu)