Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Bandar Lampung Diamankan Polisi Depan Rumah Makan
Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Keduanya yakni VYN (16) warga Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran dan YR (30) warga Desa Beranti Natar Lampung Selatan.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu, 4 Oktober 2020.
"Pada Minggu subuh kami dapat informasi dari warga, bahwasanya ada uang palsu beredar di SPBU dekat Hotel Nusantara (Kalibalok)," ungkap Evinater Sialagan mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dalam gelar ekspose, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Lagan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata benar menemukan adanya peredaran uang palsu dari hasil pembelian rokok.
"Kami lihat dari uang palsu memang hampir menyerupai, namun kita lihat fisiknya secara seksama dengan metode dilihat diraba diterawang, dan uang ini berbeda dengan aslinya," seru Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran untuk mengamankan dua orang yang telah melakukan pengedaran uang palsu ini.
"Kami baru press rilis hari ini karena kami masih melakukan pengembangan asal uang palsu ini," tandas Evinater Sialagan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)