Berita Nasional

Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung Ricuh

Demo penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja ricuh di Kota Bandung, Selasa (6/10/2020) petang.

Editor: taryono
tribun jabar
Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung Ricuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Demo penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja ricuh di Kota Bandung, Selasa (6/10/2020) petang.

Pendemo yang berpakaian hitam-hitam masih berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa petang

Pantauan Tribun, hingga pukul 18.00, massa masih berorasi.

Tampak ada dari sebagian massa berpakaian hitam-hitam yang memprovokasi dengan cara melempar-lemparkan botol plastik bekas air minum ke dalam halaman DPRD Jabar yang dijaga polisi.

Polisi di dalam halaman DPRD Jabar, tampak terdengar melalui pengeras suara meminta massa untuk tidak anarkistis.

"Massa tolong jangan anarkis," ujar polisi lewat pengeras suara.

Imbauan polisi dibalas dengan surakan dari massa seraya ada yang melempar botol plastik dan petasan.

Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas

Ngaku Tak Produksi Uang Palsu, Pelaku: Saya Sebar di Bandar Lampung dan Setor ke Tante

‎Adapun menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa dibatasi hingga pukul 18.00.

Sementara itu, tepat sekira pukul 18.03, polisi sempat menembakan gas air mata ke a‎rah massa sehingga massa berhamburan melarikan diri.

Hingga saat ini, massa masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Jabar.

Sebelumnya Rusak Taman Cikapayang

Peserta demo buruh Omnibus Law UU Cipta Kerja diduga merusak fasilitas umum di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Menurut saksi, pelaku perusakan adalah massa berpakaian hitam-hitam.

Sejumlah fasilitas yang ada di Taman Cikapayang seperti pot bunga, lampu taman, dan satu tenda yang ada di taman itu rusak.

Kondisi taman pun tampak berantakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyayangkan perusakan fasilitas umum yang terjadi di Taman Cikapayang.

Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.

"Undang-undang tidak satu, ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Pemerintah Kota Bandung, kata Ema, tidak melarang buruh atau mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.

Namun, tetap harus menaati aturan dan protokol kesehatan.

Jangan sampai, kata dia, dari banyaknya kerumunan itu malah muncul klaster baru.

"Jangan sampai dari kerumunan itu bisa menimbulkan kasus dan sebagainya yang berkaitan dengan kesehatan, akhirnya tidak akan selesai menangani masalah pandemi ini," katanya.

Sementara untuk fasilitas umum yang dirusak, Pemerintah Kota Bandung bakal segera memperbaikinya.

"Tentu akan kami perbaiki, saya ingatkan itu duit rakyat, yang demo rakyat, apalagi sekarang pendapatam kita sedang anjlok luar biasa. Apa-apa yang sudah bagus, sudah tersedia, kemudian dirusak, mau mereka bertanggungjawab?" ucapnya.

sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved