Pilkada Way Kanan 20200

DPS Hasil Perbaikan Pilkada Way Kanan 2020 Diplenokan

KPU Way Kanan mengumumkan daftar pemilih mulai tanggal 19–28 September 2020.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
DPS Hasil Perbaikan Pilkada Way Kanan 2020 Diplenokan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Way Kanan melalui PPS di 227 Kampung dan kelurahan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Way Kanan 2020 sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja mengatakan bahwa setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara Pilkada Way Kanan pada Selasa 8 September yang lalu sebanyak 322.824 pemilih.

KPU Way Kanan mengumumkan daftar pemilih mulai tanggal 19–28 September 2020.

Dalam masa pengumuman ini KPU menerima tanggapan atas DPS yang ditempel di tempat strategis.

Termasuk KPU telah melaksanakan uji publik untuk meminta tanggapan dari para pihak.

1.892 Data Ganda dan 177 TMS dalam DPS, Bawaslu Bandar Lampung Layangkan Surat Perbaikan ke KPU

HUT ke-75 TNI Tahun 2020, Polres Way Kanan Beri Kejutan Kepada Personel TNI di Kodim 0420 Way Kanan

Pelaku Curat Ranmor di Way Kanan Dihadiahi Timas Panas karena Berusaha Kabur

Uji publik tingkat kampung/kelurahan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.

Uji publik tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 24 September 2020 dan uji publik tingkat KPU dilaksanakan tanggal 25 September 2020 dengan mengundang Bawaslu, Forkopimda, Lapas dan Dukcapil.

Dikatakan Refki sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa tanggal 4-6 Oktober adalah waktu untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

PPS mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan.

Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

Dalam rapat pleno terbuka PPL/PKD atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.

“Masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (6b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,” katanya, Selasa 6 Oktober 2020.

Ditambahkan Kordiv Data I Gede Klipz bahwa untuk rapat pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan diagendakan tanggal 7-9 Oktober 2020 dan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten dan penetapannya menjadi DPT diagendakan tanggal 9–16 Oktober 2020.

Nanti mulai tanggal 30 Nopember sampai 8 Desember menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS akan membagikan C6 kepada pemilih, C6 ini bukan undangan melainkan Pemberitahuan memilih sesuai TPS nya.

“Jadi jika data kita sudah masuk dalam DPT namun tidak memperoleh C6 warga tetap bisa memilih,” ujarnya.

bagi pemilih baru pasca penetapan DPT tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan KTP elektronik sesuai domisilinya, jadi selama memiliki KTP Elektronik tidak ada alasan tidak dapat memilih. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved