Berita Nasional

Gembong Narkoba Jadi Tim Sukses Wali Kota, Bebas Pakai Mess Pemkot Tanjungbalai

Pelaku bebas memanfaatkan fasilitas negara tersebut lantaran berstatus tim sukses Wali Kota Tanjungbalai.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan saat gelar kasus narkoba di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020). Gembong Narkoba Jadi Tim Sukses Wali Kota, Bebas Pakai Mess Pemkot Tanjungbalai 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang Tim Sukses Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara jadi tersangka kasus sabu 18 kilogram.

Pelaku bahkan memanfaatkan mess Pemkot Tanjungbalai untuk menyimpan sabu-sabu.

"Karena saya salah satu TS (tim sukses)-nya wali kota. Jadi kalau kita ke Medan, kita menginap di sana," kata tersangka Jimmy Sitorus Pane.

Satu dari enam tersangka kasus sabu 18 kilogram, Jimmy Sitorus Pane (JSP) mengakui menyimpan barang haram sebanyak 5 kg di mess Pemkot Tanjungbalai.

Usut punya usut, Jimmy bebas memanfaatkan fasilitas negara tersebut lantaran berstatus TS atau tim sukses Wali Kota Tanjungbalai pada pilkada lalu.

Hal itu terungkap ketika Jimmy ditanyai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat konferensi pers pengungkapan sabu 18 kg di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).

18 Tahun Tak Pulang Kampung, KSAD Penuhi Permintaan Istri Prajurit TNI Pindah Tugas

Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang Terekam CCTV

Di sela-sela pemaparan kasus, Kombes Riko mendekati satu per satu tersangka, dimulai dari Jimmy Sitorus Pane yang hadir dengan mengenakan handuk merah di lehernya.

Kepada Kapolrestabes, Jimmy mengaku pekerjaannya  sehari-hari adalah wiraswasta.

Kombes Riko pun menanyakan tentang penggunaan fasilitas Mess Pemko Tanjung Balai tersebut.

"Karena saya salah satu TS (tim sukses)-nya wali kota.

Jadi kalau kita ke Medan, kita menginap di sana," sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Kombes Pol Riko pun menegaskan kembali ucapan tersangka Jimmy.

"Ohh, Tim Suksesnya Wali Kota,” ucap Riko.

"Karena sudah satu dua kali di sana, maka kapan-kapan saya pun kalau ada urusan kerja maupun keluarga, ya menginap, di situ aja," lanjut tersangka.

Lebih lanjut, Kombes Riko menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perihal keterkaitan antara Mess Pemkot Tanjungbalai dengan kasus sabu tersebut. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram.

Keenam tersangka yakni Jimmy Sitorus Pane (51), Chairuddin Panjaitan (31), Sy Afrizal Panjaitan (36), Ibral (25), M Khairul (21), dan Rahmad M Nur (30).

Tersangka Rahmad M Nur ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Kombes Riko menyampaikan bahwa keenam tersangka ini adalah jaringan narkotika internasional.

Hasil pemeriksaan tersangka Jimmy, Afrizal, dan Chairuddin, pihak kepolisian mendapatkan informasi tambahan bahwa ada sabu sebanyak 5 kg disimpan di sebuah kamar di Mess Pemko Tanjungbalai.

"Dari pendalaman, kita juga mendapatkan ada di Mess Pemko Tanjungblai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram.

Di kamar, yang di situ tertulis kamar Sekda Pemko Tanjungbalai," ujar Kombes Riko, Senin (5/10/2020).

Riko menuturkan, kasus ini berawal penangkapan Jimmy Chairuddin, dan Afrizal di kawasan Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 kg.

Tak sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan.

Pada tanggal 3 Oktober 2020, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Ibral di Pool Bus Bintang Utara.

Dari tangan Ibral, petugas menyita satu kilogram sabu.

“Dari pengembangan lanjutan, kita dapatkan dua tersangka lainnya yaitu inisial MK dan RMN. Barang bukti 8 kilogram sabu," lanjutnya.

Dari tiga kali operasi penangkapan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 18 kg sabu.

Barang bukti sabu itu dikemas dengan bungkusan teh China sebanyak 18 kotak.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait jaringan mereka ini. Maka, ada enam tersangka, lima orang kita hadirkan di sini, dan satu orang tersangka karena melawan petugas atau berusaha melukai petugas dengan pisau, anggota akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan setelah kita bawa ke rumah sakit, ternyata tidak tertolong lagi atas inisial RMN," pungkasnya.

Penjelasan Sekda Tanjungbalai

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungbalai, Yusmada akhirnya berkomentar mengenai temuan sabu sebanyak 5 kilogram di Mess Pemko Tanjungbalai, di Medan.

Yusmada mengaku tidak mengetahui sama sekali tamu yang datang memanfaatkan fasilitas milik Pemko Tanjungbalai itu untuk menginap.

Sebab menurutnya, tanggung jawab mess Pemko Tanjungbalai dipercayakan sepenuhnya kepada penjaga.

Sehingga dirinya pun tak menyangka bila akhirnya ada ditemukan narkoba di mess Pemko Tanjungbalai.

"Kita kurang tahulah kenapa gitu dia.

Kunci kan semua sama penjaga di situ.

Yang bersihkan juga penjaga. Jadi siapa saja yang masuk kurang tahu," ucap Yusmada.

"Setiap tamu yang datang, koordinasi sama penjaga.

Mes itu kan untuk nambah PAD juga, bisa dipakai pegawai dan umum.

Mungkin karena kamar ku tak pernah kupakai makanya disewa orang itu (penjaga).

Kalau secara prosedur memang itu dari bagian umum.

Tapi saya pikir bagian umum pun kurang tahu," tambahnya.

Disinggung bahwa ada barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar dinas Sekda, Yusmada menegaskan sejak menjabat sebagai ASN tertinggi di Pemko Tanjungbalai, dirinya tidak pernah singgah bahkan menginap di fasilitas milik negara tersebut.

"Karena mungkin aku nggak tinggal di situ, jadi nggak ada melapor orang itu.

Kalau pun tugas (ke Medan), kadang nginap di rumah keluarga, kadang di hotel," ungkapnya.

Yusmada pun mengaku tak mengenal sosok dua warga Tanjungbalai yang tertangkap dalam kasus tersebut.

"Ngga kenal sama pelaku yang ditangkap. Kita serahkan saja kepada penegak hukum," sebutnya.

Adapun dua warga Tanjungbalai yang tertangkap yakni, insial JSP (51) dan CP (31).

Selain mereka, diamankan juga SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21) merupakan warga Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial RMN (30) warga Aceh Utara, terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

(cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di https://medan.tribunnews.com/2020/10/05/ternyata-gembong-sabu-18-kg-ini-adalah-ts-wali-kota-tanjungbalai-bebas-pakai-mess-pemko?page=all

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved