Tribun Tulangbawang

Badan Kesbangpol Minta Ormas di Tulangbawang Segera Lakukan Daftar Ulang ke Kemendagri

Badan Kesbangpol Tulangbawang meminta organisasi masyarakat (ormas) di wilayah setempat segera mendaftar ulang kepengurusannya ke Kemendagri.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
(KOMPAS.com/DOK POLRES BANYUMAS)
Ilustrasi - Gabungan organisasi masyarakat, agama dan pemuda menggelar deklarasi menolak people power di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/5/2019). Badan Kesbangpol Minta Ormas di Tulangbawang Segera Lakukan Daftar Ulang ke Kemendagri. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Badan Kesbangpol Tulangbawang meminta organisasi masyarakat (ormas) di wilayah setempat segera mendaftar ulang kepengurusannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika tidak, maka ormas tersebut tidak akan mendapat layanan dari Pemkab maupun swasta.

Kepala Kesbangpol Tulangbawang, Hamami Ria, mengungkapkan, daftar ulang ormas diperlukan untuk menata dan menertibkan kepengurusan ormas di Tulangbawang.

Hal ini, kata dia, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

"Jadi mereka (ormas) mesti mendaftar ulang Kemendagri, dan kemudian melaporkan keberadaannya di kesbangpol," kata Hamami Ria, Rabu (07/10/2020).

Kodim 0410 Imbau Warga tentang Penertiban dan Hukum bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila

7 Warga Tulangbawang Terjaring Operasi Yustisi, Ngaku Lupa Bawa Masker lalu Dihukum Push Up

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, syarat untuk mendapatkan SKT ormas mencakup dokumen administrasi seperti akta pendirian ormas oleh notaris dan NPWP, serta sejumlah surat pernyataan bersifat administratif dan juga rekomendasi dari sejumlah lembaga.

Dalam peraturan itu, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Sejauh ini, di Tulangbawang jumlah ormas yang tercatat di Kesbangpol berjumlah 90, sesuai peraturan Kemendagri nomor 57 tahun 2017.

Dari jumlah itu, yang telah memiliki SKT Kemendagri dan Kemenkumham sebanyak 39 ormas.

Adapun sebanyak 50 ormas, kata Hamami, memiliki SKT Kesbangpol yang harus diregistrasi kembali melalui Kemendagri.

"Jadi setiap ormas harus malaporkan keberadaannya di Tulangbawang melalui Kesbangpol," papar Hamami Ria.

Menurutnya, untuk pelaporan ormas ke Kesbangkol dapat disesuaikan cakupan wilayah kerja ormas tersebut.

Bila cakupakan kerjanya se-provinsi maka dapat melaporkan atau tercatat di Kesbangpol Provinsi.

“Nah, kalau dia cakupan kerjanya di wilayah kabupaten/kota saja, dia harus tercatat di Kesbangpol Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved