Tribun TV Lampung
Besok Buruh Aksi Mogok Kerja dan Turun ke Jalan Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Para buruh rencananya akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali turun ke jalan menyuarakan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para Buruh rencananya akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali turun ke jalan menyuarakan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (7/10/2020).
Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Tri Susilo menyampaikan, untuk aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law hari ini dari golongan mahasiswa.
"Yakni Lampung Memanggil, besok dari Buruh rencana longmarch dari masjid Taqwa ke Tugu Adipura, dan melakukan orasi di sana (Tugu Adipura)," ujar Tri Susilo saat hadir dalam acara Tindak yang tayang di Tribun TV Lampung, Rabu (7/10/2020).
Disinggung seberapa genting penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini dibandingkan dengan resiko Covid-19, Tri Susilo menyampaikan, jika sudah semestinya pemerintah dan DPRD fokus dalam persoalan penanganan Covid-19 bukan sebaliknya menimbulkan kontroversi dengan perumusan Omnibus Law.
"Jadi bahayanya terkena covid mungkin 14 hari kemudian isolasi mandiri, tapi ketika Omnibus Law disahkan, kami dan turunan kami akan sengsara selamanya bukan ketenagakerjaan saja tapi seluruh klaster dari pendidikan lingkungan juga terkait di sini, cuma pemerintah fokus pada Buruh karena yang dominan melakukan aksi adalah Buruh," seru Tri Susilo.
Tri Susilo menyampaikan, Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak hal yang dipersoalkan karena banyak pasal yang dipangkas, terutama pada persoalan pesangon dan PKWT.
"Kami yang awalnya karyawan tetap, bisa menjadi pekerja paruh waktu atau kontrak, dari kontrak akan diperparah lagi karyawan outsourcing sebab tidak ada lagi Buruh yang menjadi karyawan tetap suatu perusahan atau kontrak selamanya," sebut Tri Susilo.
Ditanya soal banyaknya seruan bahwa apa poin RUU yang diperjuangkan ada hoaks, Tri Susilo berbalik menanyakan keseriusan DPR saat merancang hingga mengesahkan RUU tersebut.
"Kalau hoaks, dari awal DPR harusnya membagikan draf sebenarnya kepada kawan Buruh, dan mengapa DPR itu gak transparan di halayak umum?"
"Karena UU ini menimbulkan persoalan, sehingga dari awal tidak melibatkan kawan-kawan Buruh, maupun akademisi dan lainnya," jawab Tri Susilo.
Tri Susilo meneruskan jika RUU ini tidak segara dicabut, maka dampak signifikan yang terjadi ketika persoalan Buruh diabaikan.
"Seperti sanksi ketika perusahaan tidak membayar kekurangan upah itu dihilangkan, bagaimana kami melakukan upaya hukum berikutnya?" ucap Tri Susilo.
Sementara itu, Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwandi mengatakan, dalam persoalan Omnibus Law, pihaknya melihat seolah-olah pemerintah mengeklusifkan pembahasan RUU.
"Bahkan kawan-kawan LBH, NGO dan lain sebagainya, kesulitan mendapatkan draf RUU, dan kami lihat dari tim kerja adalah pengusaha dan tidak melibatkan sektor-sektor berkepentingan dalam hal ini Buruh," jelas Suma Indra Jarwandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/besok-buruh-aksi-mogok-kerja-dan-turun-ke-jalan-tolak-pengesahan-uu-cipta-kerja.jpg)