Berita Nasional

KPK Soroti Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor di Tingkat PK

Pimpinan KPK berencana menemui Mahkamah Agung menyusul maraknya pemotongan hukuman bagi terpidana kasus korupsi

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Banyak hukuman bagi para koruptor mendapat keringanan saat kasusnya berada di tingkat Peninjauan Kembali.

Hal ini menjadi sorotan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pimpinan KPK berencana menemui Mahkamah Agung menyusul maraknya pemotongan hukuman bagi terpidana kasus korupsi pada tingkat peninjauan kembali ( PK).

"Rencana pimpinan akan menghadap pada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Ghufron mengatakan, marwah lembaga peninjauan kembali sebagai pengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus selalu dijaga.

Jangan sampai lembaga tersebut jadi disalahgunakan para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.

Hukuman Anas Urbaningrum Diperingan Hakim MA

Sekeluarga Ditemukan Tewas di Gudang Gas di Siantar Barat

"Yang harapannya menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencari atau pemotongan putusan," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan, PK kini dijadikan jalan pintas bagi para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.

Menurut Ghufron, hal itu tak lepas dari dari maraknya pemotongan hukuman oleh MA setelah mengabulkan PK para terpidana kasus korupsi.

"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, para koruptor kini memilih mengajukan PK ketimbang menempuh upaya hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong.

Buktinya, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada 50 terpidana korupsi yang mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung.

"Sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya pada mengguggat PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved