Pengeroyokan di Bandar Lampung

Modus Lakukan Pengeroyokan, 2 Pemuda di Bandar Lampung Sasar Ponsel Korban

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, 2 pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Modus Lakukan Pengeroyokan, 2 Pemuda di Bandar Lampung Sasar Ponsel Korban. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Modus lakukan pengeroyokan, Padli Arsadi (18) dan Dodi Setiawan (17) bawa kabur ponsel korbannya.

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, modus keduanya bermula saat korban tengah nongkrong pinggir jalan.

"Jadi kejadian itu pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban tengah nongkrong bersama rekannya," terang Evinater Sialagan, Rabu (7/10/2020).

Lanjut Lagan, Padli Arsadi dan Dodi Setiawan datang bersama tiga rekannya.

 Pelaku Pengeroyokan Lepaskan Belasan Anjing Halau Kepungan Polisi

 Depan Kantor DPRD Lampung Jadi Lautan Manusia, Mahasiswa Tolak Omnibus Law: Buka-buka Pintunya!

"Mereka berlima mendatangi korban, dan langsung melakukan pengeroyokan," sebut Evinater Sialagan.

Lagan menuturkan, saat itu korban langsung pingsan setelah dipukul oleh pelaku.

"Temannya korban ini lari, dan saat pingsan itu ponsel milik korban dirampas," ujar Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, ponsel tersebut kemudian dijual kepada seseorang.

"Hasilnya dibagi," tandas Evinater Sialagan.

Sebelumnya diberitakan, terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Keduanya yakni Padli Arsadi (18) warga Jalan Samratulangi Penengahan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan Dodi Setiawan (17) warga Jalan Urip Sumoharjo Gunung Terang Way Halim, Bandar Lampung.

Keduanya diamakan oleh anggota opsnal pada Senin, 4 Oktober 2020.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi LP/727-B/IX/2020/LPG Resta Balam/sektor SKM.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved