Berita Nasional

Nasib Istri Kombes Polisi Setelah Penagih Utangnya Divonis Bebas

Nasib istri kombes polisi Fitriani Manurung disorot menyusul divonis bebasnya terdakwa

Editor: taryono
tribun medan
Nasib Istri Kombes Polisi Setelah Penagih Utangnya Divonis Bebas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Fitriani Manurung, istri kombes polisi, kini disorot.

Pasalnya, Febi Nur Amelia (29) telah melaporkan Fitriani ke Polda Sumatera Utara.

Diketahui, Febi Nur Amelia divonis bebas pada Selasa (6/10/2020).

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

4 Rekannya Tewas Laka Maut, Korban Selamat Ungkap Pesta Miras di Mobil

Besok Buruh Aksi Mogok Kerja dan Turun ke Jalan Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Video saat Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang:

Vonis bebas

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved