KDRT di Lampung Tengah

Pelaku KDRT di Lampung Tengah Ngaku Emosi Dengar Ucapan Sang Istri

Merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa istri.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNPEKANBARU.COM
Ilustrasi penganiayaan. Pelaku KDRT di Lampung Tengah Ngaku Emosi Dengar Ucapan Sang Istri. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku SRM mengaku melakukan tindakan KDRT kepada istrinya sendiri, lantaran dirinya geram dengan ucapan Suparmi.

Merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa sang istri, Suparmi (49).

SRM mengatakan, istrinya mengucapkan keberadaan dirinya diri rumah tidak memiliki peran apa-apa.

Mendengar hal itu SRM naik pitam.

"Dia (Suparmi) bilang, silakan saya pergi saja dari rumah karena tidak ada gunanya sebagai seorang suami di rumah," terang SRM kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu.

KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri

BREAKING NEWS Suami di Lampung Tengah Hampir Habisi Nyawa Sang Istri Gara-gara Tak Dihargai

Pelaku mengakui ucapannya hendak membunuh Suparmi.

Namun hal itu diucapkan tidak dengan sungguh-sungguh, hanya lantaran emosi sesaat saja.

"Saya hanya emosi saja dan mengancam begitu (akan membunuh korban)."

"Saya gak tahan emosi karena saya sebagai suami gak dianggap oleh dia (Suparmi)," ujar lelaki berprofesi sebagai petani itu.

Setelah melakukan tindakan KDRT terhadap Suparmi, kemudian SRM memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di rumah kerabatnya.

Sebelumnya diberitakan, merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa sang istri, Suparmi (49).

SRM yang merasa tak dilibatkan dalam prosesi meninggalnya sang mertua, justru mengancam Suparmi dengan akan membunuhnya setelah 40 hari kepergian orangtua dari Suparmi.

Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SRM terjadi pada, Jumat (2/10/2020).

"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SRM dipukuli oleh SRM. Pelaku merasa tak dihargai prosesi meninggalnya orangtua dari korban, dirinya tak dilibatkan," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved