Pengeroyokan di Bandar Lampung

Pelaku Pengeroyokan di Bandar Lampung Jual Ponsel Korbannya Rp 800 Ribu, 'Sudah Habis Buat Makan'

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame di Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kedua pelaku saat digelandang di Polsek Sukarame. Pelaku Pengeroyokan di Bandar Lampung Jual Ponsel Korbannya Rp 800 Ribu, 'Sudah Habis Buat Makan'. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rampas ponsel korban, Padli Arsadi (18) ngaku dijual untuk makan.

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Pelaku Padli Arsadi mengatakan, jika ia yang mengambil ponsel milik korbannya.

"Lalu saya jual laku Rp 800 ribu, jual ke teman," ujar pelaku, Rabu (7/10/2020).

Kata Padli Arsadi, uang tersebut kemudian dibagi dua dengan Dodi Setiawan (17).

"Uangnya habis buat makan, saya gak pernah pulang ke rumah, hidup sendiri," tandas Padli Arsadi.

 Pelaku Pengeroyokan Lepaskan Belasan Anjing Halau Kepungan Polisi

 Depan Kantor DPRD Lampung Jadi Lautan Manusia, Mahasiswa Tolak Omnibus Law: Buka-buka Pintunya!

Ngaku Bela Kawan

Bantah niat rampas ponsel, pelaku pengeroyokan, Padli Arsadi (18) ngaku hanya membela kawan.

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Padli Arsadi mengatakan, ia ikut melakukan pengeroyokan karena membela saudara Dodi Setiawan (17).

"Awalnya di warnet nebeng teman, Bayu, katanya pengen ribut (berantem)," ujar Padli Arsadi, Rabu (7/10/2020).

Lanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor bersama 4 rekan lainnya, ia menuju ke Jalan Buton Jagabaya, Bandar Lampung.

"Terus ke sana (Jalan Pulau Buton) kami gebukin (korban), terus dia pingsan, kata Dodi suruh ambil ponselnya, ya saya ambil saja ponselnya," tandas Padli Arsadi.

Sempat Buron

Sempat kabur beberapa hari, Padli Arsadi (18) dan Dodi Setiawan (17) diamankan tanpa perlawanan.

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, kedua pelaku sempat kabur setelah kejadian.

"Kemudian pada awal bulan keduanya muncul di seputaran rumahnya, dan langsung diamankan," sebut Evinater Sialagan, Rabu (7/10/2020).

Lagan mengatakan, untuk tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Sementara kedua pelaku ini kami terapkan pasal 365 KUHP pidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," tandas Evinater Sialagan.

Modus Keroyok, Sasar Ponsel

Modus lakukan pengeroyokan, Padli Arsadi (18) dan Dodi Setiawan (17) bawa kabur ponsel korbannya.

Terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, modus keduanya bermula saat korban tengah nongkrong pinggir jalan.

"Jadi kejadian itu pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban tengah nongkrong bersama rekannya," terang Evinater Sialagan, Rabu (7/10/2020).

Lanjut Lagan, Padli Arsadi dan Dodi Setiawan datang bersama tiga rekannya.

"Mereka berlima mendatangi korban, dan langsung melakukan pengeroyokan," sebut Evinater Sialagan.

Lagan menuturkan, saat itu korban langsung pingsan setelah dipukul oleh pelaku.

"Temannya korban ini lari, dan saat pingsan itu ponsel milik korban dirampas," ujar Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, ponsel tersebut kemudian dijual kepada seseorang.

"Hasilnya dibagi," tandas Evinater Sialagan.

Sebelumnya diberitakan, terlibat pengeroyokan dan perampasan, dua pemuda di Bandar Lampung diamankan anggota Opsnal Polsek Sukarame.

Keduanya yakni Padli Arsadi (18) warga Jalan Samratulangi Penengahan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan Dodi Setiawan (17) warga Jalan Urip Sumoharjo Gunung Terang Way Halim, Bandar Lampung.

Keduanya diamakan oleh anggota opsnal pada Senin, 4 Oktober 2020.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi LP/727-B/IX/2020/LPG Resta Balam/sektor SKM.

"Kami amankan keduanya di kediamannya," ujar Evinater Sialagan, Rabu (7/10/2020).

Lanjutnya, keduanya bersama tiga rekannya melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.

"Itu (penganiayaan) kejadian pada Rabu 23 September 2020, dan saat korban pingsan pelaku ini merampas ponsel korban," beber Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, pelaku pengeroyokan sebenarnya ada lima orang.

"Baru dua yang tertangkap, tiga lainnya masih diburu," tandas Evinater Sialagan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved