Aksi Omnibus Law di Lampung

Aksi Tolak Omnibus Law di Lampung, Klasika Minta Semua Elemen Fokus Tujuan

Menurut Klasika bentrokan yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di depan gedung DPRD Provinsi Lampung berpotensi mengalihkan fokus gerakan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Direktur Klasika Ahmad Mufid. Aksi Tolak Omnibus Law di Lampung, Klasika Minta Semua Elemen Fokus Tujuan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Aksi penolakan UU Cipta Kerja telah dilakukan disejumlah daerah sejak disahkannya undang-undang tersebut.

Direktur Kelompok Studi Kader (Klasika) Ahmad Mufid dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis (8/10/2020) mengharapkan seluruh elemen dalam gerakan tetap fokus dengan grand isu ihwal penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Menurutnya bentrokan yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di depan gedung DPRD Provinsi Lampung berpotensi mengalihkan fokus gerakan.

"Kalau sampai pengalihan gerakan dan hal tersebut terjadi maka akan melemahkan gerakan yang telah diakomodir," kata Mufid yang juga mahasiswa semester akhir UIN Raden Intan ini

Jadi diharapkanan semua elemen jangan sampai fokus gerakan tersebut terpecah.

LBH Kecam Tindakan Represif Penegak Hukum pada Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung

Mobil Brio Warga Way Halim, Bandar Lampung Raib di Depan Rumah Tetangga

Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap

Karena fokusnya adalah agar UU Omnibus Law yang telah disahkan dicabut.

"Klasika mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat, kami meminta agar aparat tetap memberikan perlindungan," kata Mufid

Karena aparat itu sebagai pengayoman dan pelayanan kepada masa aksi, agar tidak terjadi benturan dan kericuhan.

"Dalam menghadapi massa aksi, aparat harus tetap melakukan sesuai SOP. Jangan sampai ada korban yang berjatuhan dan menambah catatan buruk bagi demokrasi di Indonesia," kata Mufid. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved