Aksi Omnibus Law di Lampung

LBH Kecam Tindakan Represif Penegak Hukum pada Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung

Sehingga menyebabkan puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil terluka parah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan (tengah). LBH Kecam Keras Refresif Aparat Penegak Hukum pada Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras represif aparat penegak hukum pada aksi yang terjadi di DPRD Provinsi Lampung kemarin.

Sehingga menyebabkan puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil terluka parah.

Bahkan menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (8/10/2020) ada sejumlah massa aksi yang diamankan.

Selain itu juga dengan banyaknya massa aksi yang mengalami luka-luka.

"Kami meminta jangan sampai aksi tersebut sebagai reaksi untuk melakukan aksi lanjutan yang substansi dan tuntutannya berubah," kata Chandra.

Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap

Mobil Brio Warga Way Halim, Bandar Lampung Raib di Depan Rumah Tetangga

Depan Kantor DPRD Lampung Jadi Lautan Manusia, Mahasiswa Tolak Omnibus Law: Buka-buka Pintunya!

Sebagaimana yang sudah disepakati diawal, aksi ini merupakan reaksi dari disahkannya RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 silam oleh DPR RI.

Tuntutan yang dilayangkan adalah tolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Pemerintah.

"Maka jangan sampai ada pemecahan konsentrasi massa dan tuntutan awal berubah dengan munculnya narasi-narasi yang mendeskeditkan," kata mantan aktivis HMI Komisariat Hukum Unila ini

Kemudian cendrung akan menggembosi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung.

LBH Bandar Lampung mengingatkan kepada seluruh gerakan agar tetap fokus pada tujuan awal gerakan dengan tuntutan tolak omnibuslaw RUU Cipta Kerja tersebut.

Termasuk mosi tidak percaya tanpa menghilangkan substansi solidaritas bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengalami luka-luka.

Selain itu juga negara wajib merespon hal ini jangan sampai terulang kembali mengeluarkan kebijakan yang justru kontraproduktif.

Dengan penderitaan rakyat yang saat ini menghadapi Pandemi Covid-19 dan menyelesaikan kasus korban kekerasan pasca aksi sampai tuntas.

Karena hal tersebut berpotensi sebagai pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved