Berita Nasional

Anggota DPR Partai Demokrat Ungkap Kejanggalan Pengesahan UU Cipta Kerja

Anggota DPR Didi Irawadi menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews
Didi Irawadi Syamsuddin (Kanan). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat kritik keras dari anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.

Menurut Didi, yang merupakan  anggota Komisi XI DPR RI, pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.

Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Cipta Kerja yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.

Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.

UU Cipta Kerja Ditolak Elemen Masyarakat, Saran Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk Pemerintah

Anggota TNI Bunuh Anak Tentara yang Pernah Dicintainya, Korban Diseret dan Dipukuli

Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR (antara/kompas.com)

"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut.  Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," lanjutnya.

Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk tapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkannya beberapa hari sebelumnya.

Didi mempertanyakan kenapa justru RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laim tidak tampak naskah RUU-nya.

"Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laik sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," ucapnya.

Selain itu, Didi melihat ada kejanggalan lainnya, yaitu undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna.

Menurutnya, undangan rapat tersebut telah memecahkan rekor undangan secepat kilat.

"Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini. Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tgl 8 Oktober 2020. Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai. Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan," kata Didi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved