Berita Nasional

Anggota TNI Bunuh Anak Tentara yang Pernah Dicintainya, Korban Diseret dan Dipukuli

Peristiwa tragis anggota TNI bunuh putri tentara terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Kolase DOK.
Anggota TNI Bunuh Anak Tentara yang Pernah Dicintainya, Korban Diseret dan Dipukuli 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah seorang anggota TNI membunuh anak tentara yang pernah dicintainya. Peristiwa tragis anggota TNI bunuh putri tentara terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 

Demi wanita selingkuhan, oknum tentara di Sumatera Utara, Praka Marten Priadinata secara keji membunuh istrinya sendiri.

Bersama kekasih gelapnya, Praka MP menghabisi Ayu Lestari, wanita yang pernah ia cintai sebagai istri. 

Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentara Bunuh Istri Siri Gara-gara Cemburu Pulang Telat, Jasad Korban Dibungkus Plastik

Pecatan TNI Diduga Otak Pembunuhan Berantai di Yahukimo Papua

Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal saat Antar Sembako, Ternyata Dibunuh dan Diperkosa

Tak Kunjung Lunasi Utang, Warga Medan Dibunuh lalu Dibuang ke Jurang: Ada Oknum Terlibat

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.

“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.

Sebelumnya kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama Perebut Laki Orang atau pelakor.

Adapun anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Ada pun korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.

Ceritanya, Warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.

Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan.

Adapun penemuan tersebut terjadi di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved