Berita Nasional

Istri Kombes Ngaku Uang Rp 70 Juta Ditransfer ke Suaminya, tapi Ngotot Tak Pernah Utang

Istri Kombes Fitriani Manurung menyebut uang itu ditransfer ke rekening suaminya sehingga tak ada bukti ia meminjam uang dari Febi Nur Amelia.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020) 

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.

tribunnews
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia. 

Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum diruang sidang. Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.

Saat dihubungi Tribun Medan, Febi merasa putusan ini sudah adil dan merasa bahwa putusan majelis hakim PN Medan sangatlah adil bagi dirinya.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulilah hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan. "Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.

Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.

Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat. "Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut. "Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.

Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya. "Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved