Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Blender 2,5 Kg Sabu dan 8.172 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ribuan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Kamis (8/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ribuan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Kamis (8/10/2020).
Ekstasi dan sabu ini merupakan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2020.
Pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini dilakukan di depan Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (8/10/2020).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai kasus narkotika yang tengah ditangani.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi," ujar Wika.
Masih kata Wika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
• BREAKING NEWS 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
"Ini merupakan bagaian syarat dalam melengkapi proses hukum," tuturnya.
Wika menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
“Selain dalam hal penindakan, kami juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dit Tahti Polda Lampung, dan Provos Bid Propam Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)