Pasutri Edarkan Sabu di Lampung Tengah
Penjual Sabu di Lampung Tengah Dapat Barang dari Natar
Sang suami MA mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang di Natar, Lampung Selatan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sang suami MA mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang di Natar, Lampung Selatan.
Ia mengatakan menjual sabu dengan melibatkan sang istri untuk mencari pembeli.
"Ya saya yang ambil barangnya (sabu) di Natar, nanti saya dan istri (NWA) yang jual di sini (Seputih Raman), karena dia orang sini," kata MA di Mapolsek Seputih Raman, Jumat (9/10/2020).
Dalam satu pekan, MA mengaku dapat menjual paket sabu sebanyak 10 paket kecil.
Hasilnya, mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Menurut MA, selain mengedarkan sabu, dirinya juga kerap mengonsumsi sabu bersama sang istri di rumahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id Syamsir Alam)