Berita Nasional
Postitusi Siswi SMA di Mojokerto, Muncikari Jual Anak Sekolah Rp 700 Ribu
Prostiutsi yang melibatkan siswi SMA di Mojokerto Jawa Timur dibongkar polisi. Korban sejumlah siswi SMA dijual Rp 700 ribu.
Dony menyebutkan, tersangka muncikari memperoleh keuntungan dari hasil transaksi prostitusi itu yang nominalnya bervariasi senilai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Peran muncikari menghubungkan dan mencari pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran jasa layanan kencan dengan anak di bawah umur ini.
"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, prostitusi ini bermula dari perkenalan dengan korban di media sosial satu tahun lalu.
Singkat cerita, tersangka menjalin komunikasi intens dengan korban yang berakhir di ranjang penginapan vila Pacet Mojokerto.
Setelah tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan korban dan membayar separuh dari tarif kencan.
Kemudian dia menawarkan korban saat ada pria hidung belang yang menginginkan layanan plus-plus.
Korban mengiyakan, diduga lantaran faktor perekonomian yang ditambah adanya permasalahan dalam keluarganya.
"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ucap Dony.
Sementara tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah menyeretnya mendekam di balik jeruji besi.
"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.
Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.
Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.
"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," pungkasnya.
Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dobongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-seragam-siswi-sma.jpg)