Aksi Omnibus Law di Lampung
Soal UU Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara Unila: Uji Materi ke MK Setelah 30 Hari
Langkah uji materi atau Judicial Review ini bisa dilakukan setelah 30 hari dari waktu disetujuinya UU tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (HTN FH Unila) Rudy mengatakan langkah yang bisa dilakukan bagi masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah uji materi atau Judicial Review ini bisa dilakukan setelah 30 hari dari waktu disetujuinya UU tersebut.
Saat ini UU Cipta Kerja masih menunggu tandatangan presiden.
Jadi posisinya sedang menunggu pengesahan secara formil menjadi UU.
Jadi saat ini UU tersebut belum berlaku, baru bersifat disetujui saja oleh DPR RI.
• Tanggapi UU Cipta Kerja, Gubernur Lampung Arinal: Tak Ada Pemerintah yang Rugikan Rakyatnya
• Masih Tertahan di Depan Kantor DPRD Lampung, Mahasiswa Tolak Omnibus Law Gelar Salat Jenazah
• Hari Ini Polresta Bandar Lampung Kembali Panggil Artis Vernita Syabila
Namun UU ini tetap akan berlaku setelah 30 hari dari waktu disetujui DPR meski tidak ditandatangani presiden.
Uji materi atau Judicial Review bisa dilakukan setelah melewati masa 30 hari itu.
Syarat dari Judicial Review adalah adanya kerugian konstitusional dari berlakunya UU tersebut.
"Uji materi ini bisa dilakukan warga negara Indonesia orang perorang, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat bahkan lembaga negara yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberlakukan UU tersebut," terang Rudy.
Presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU ini.
Namun rasanya itu sulit karena UU ini merupakan usulan pemerintah.
Untuk itu, presiden harus memberikan kajian-kajian kenegaraan mengenai dampak dari UU ini. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)