Kasus Corona di Lampung
Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19
RSUDAM mengklarifikasi pemakaman pasien corona asal Bandar Lampung yang diduga tidak dilakukan melalui protokol Covid-19.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mengklarifikasi pemakaman pasien corona asal Bandar Lampung yang diduga tidak dilakukan melalui protokol Covid-19.
Plt Direktur Utama RSUDAM Reihana membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
"Jadi kami atas nama direksi dan manajemen RSUDAM menyatakan keberatan dan selanjutnya kami sampaikan klarifikasinya," kata Reihana, Minggu (11/10/2020).
Reihana menuturkan, pasien berinisial MH (45), warga Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, datang ke IGD RSUDAM pada 8 Oktober 2020 pukul 10.58 WIB.
Pasien sebelumnya dirawat di RS Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pihak keluarga tidak menerima hasil rapid test di RS Bumi Waras.
• Jadi Pasien Covid-19, Oknum Brimob Pukuli Sesama Pasien Covid-19
• Pandemi Covid-19 di Bandar Lampung, Pesanan Papan Bunga di Anugrah Florist Turun hingga 85 Persen
Selanjutnya pasien dibawa pulang ke rumah.
Setelah berdiskusi, pihak keluarga kembali membawa pasien ke RS Bumi Waras.
"Keluarga mengatakan pihak RS Bumi Waras menyarankan pasien untuk dibawa ke RSUDAM untuk dilakukan swab," kata Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung ini.
Alasannya, RS Bumi Waras tidak bisa melakukan swab test.
“Lalu pasien datang (ke RSUDAM) dengan keluhan sesak napas, demam 7 hari, batuk, dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga. Dilakukan anamnesa yang mana hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan suspek Covid-19,” beber Reihana.
Setelah dilakukan swab test, pasien langsung dirawat di ruang isolasi RSUDAM sesuai prosedur yang berlaku.
Pada pukul 16.32 WIB, dokter jaga melakukan konsultasi dengan dokter spesialis paru.
Pada pukul 17.48 WIB, dokter jaga melakukan pemeriksaan dengan hasil HR (-) dan RR (-).
Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.
Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.
Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.
Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.
Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.
• Pascademo Omnibus Law di Bandar Lampung, Herman HN Minta Pelajar Kembali Fokus Sekolah
Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.
Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)