Pilkada Lampung Selatan 2020

Pilkada Lampung Selatan 2020, Hipni-Melin Daftarkan 10 Akun Medsos untuk Kampanye

Hipni mengaku telah mendaftarkan akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialiasasi dan kampanye ke KPU Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi
Pasangan calon Hipni-Melin Hariyani Wijaya seusai penetapan nomor urut di kantor KPU Lampung Selatan, Kamis (8/10/2020). Hipni mengaku telah mendaftarkan 10 akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialiasasi dan kampanye. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Hariyani Wijaya tak hanya memanfaatkan kampanye secara konvensional melalui rapat terbatas, melainkan juga media sosial (medsos).

Hipni mengaku telah mendaftarkan akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialiasasi dan kampanye ke KPU Lampung Selatan.

Ada 10 akun medsos yang telah didaftarkan.

Menurut Hipni, akun medsos tersebut mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter.

“Kita menggunakan konvensional dan daring, temasuk media sosial. Kita menggunakan medsos FB, IG, dan juga Twitter,” ujar Hipni kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, paslon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sejauh ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Pilkada Lampung Selatan 2020, Hipni Sebut Nomor 3 sebagai Berkah

Iklan Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU: Maksimal di 5 Media

Andi Apriyanto, sekretaris tim sukses paslon Tony Eka Candra-Imam, mengaku akan menyeimbangkan kampanye tatap muda dan memanfaatkan medsos.

Menurut Andi, hasil survei menunjukkan pemilih yang menggunakan media sosial merupakan kaum milenial dengan rentang usia 18-30 tahun.

“Kita juga sudah mendaftarkan akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialisasi ke KPU. Tetapi memang kita tetap akan menyeimbangkan dengan sosialisasi tatap muka,” kata Andi.

Dia menambahkan, saat ini tim sedang menyusun pola sosialisasi yang tepat di medsos.

Karena, pola pengguna medsos berbeda dengan sosialisasi tatap muka.

Sementara itu, LO paslon Nanang-Pandu, Edy Setiawan, belum merespons pesan singkat WA yang dikirim Tribunlampung.co.id.

KPU Lampung Selatan menegaskan, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftarkan 20 akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk sosialisasi.

Para paslon bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.

Menurut Mislamudin, komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, aturan sosialisasi melalui media sosial ini tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Untuk sosialisasi di media sosial sudah bisa dilakukan. Batasan waktunya hingga nanti memasuki hari tenang,” kata dia. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved