Breaking News

Pilkada Bandar Lampung 2020

Iklan Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU: Maksimal di 5 Media

Penayangan iklan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung disyaratkan harus menggunakan media yang sudah terverifikasi Dew

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi KPU Bandar Lampung
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi SDM Hamami. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penayangan iklan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung disyaratkan harus menggunakan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi SDM Hamami menjelaskan, ketentuan tersebut termaktub dalam pasal 47A ayat 4 PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, jelas Hamami, penayangan kampanye di media daring untuk setiap pasangan calon harus menggunakan media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Sesuai ketentuannya penayangan tersebut harus di media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers," ujar Hamami kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (8/10/2020).

Hamami mengungkapkan, penayangan iklan tersebut bisa dipasang di media cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Kata Hamami, setiap paslon hanya boleh paling banyak memasang iklan di lima media yang terverifikasi Dewan Pers.

Kampanye Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Tanpa Masker Diberi Peringatan Tertulis

Ketentuan Zona Alat Peraga Kampanye Pilkada

"Jadi 1 banner setiap media, dan maksimal pemasangan itu di lima media," sebut Hamami.

Selain itu, kata Hamami, para kandidat juga boleh memasang iklan di media sosial.

Dengam catatan, jumlahnya paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari.

"Di medsos ini boleh setiap hari, paling banyak 5 konten. Jadi nanti iklan di media ini ada yang difasilitasi oleh KPU ada yang dibiayai oleh paslon sendiri," terang Hamami. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved