Public Service
Ketentuan Zona Alat Peraga Kampanye Pilkada
Apakah ada ketentuan terkait zona pemasangan alat peraga kampanye? Agar masyarakat bisa turut mengawasi jika pemasangan APK di luar zona
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Yth KPU. Apakah ada ketentuan terkait zona pemasangan alat peraga kampanye? Agar masyarakat bisa turut mengawasi jika pemasangan APK di luar zona yang ditentukan.
Pengirim: 081340234xxx
Tetapkan Lima Zona
KPU Bandar Lampung menetapkan lima zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk ketiga peserta Pilwakot 2020 seperti tercantum dalam Surat Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal zona kampanye.
• KPU Validasi Desain APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020
Zona 1 pemasangan baliho berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju samping SPBU.
Zona 2 di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya belakang gerbang PKOR Way Halim.
Zona 3 di Jalan Imam Bonjol depan Balai Krakatau. Zona 4 di Lapangan Baruna menghadap Jalan Soekarno-Hatta, Panjang dan Zona 5 di Jalan Pramuka, belakang Terminal Kemiling.
Setiap paslon dapat memperbanyak APK, seperti baliho dan spanduk hingga 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU Bandar Lampung.
Hamami
Komisioner KPU Bandar Lampung