Public Service

Ketentuan Zona Alat Peraga Kampanye Pilkada

Apakah ada ketentuan terkait zona pemasangan alat peraga kampanye? Agar masyarakat bisa turut mengawasi jika pemasangan APK di luar zona

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni

Yth KPU. Apakah ada ketentuan terkait zona pemasangan alat peraga kampanye? Agar masyarakat bisa turut mengawasi jika pemasangan APK di luar zona yang ditentukan.

Pengirim: 081340234xxx

Tetapkan Lima Zona

KPU Bandar Lampung menetapkan lima zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk ketiga peserta Pilwakot 2020 seperti tercantum dalam Surat Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal zona kampanye.

KPU Validasi Desain APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020

Zona 1 pemasangan baliho berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju samping SPBU.

Zona 2 di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya belakang gerbang PKOR Way Halim.

Zona 3 di Jalan Imam Bonjol depan Balai Krakatau. Zona 4 di Lapangan Baruna menghadap Jalan Soekarno-Hatta, Panjang dan Zona 5 di Jalan Pramuka, belakang Terminal Kemiling.

Setiap paslon dapat memperbanyak APK, seperti baliho dan spanduk hingga 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU Bandar Lampung.

Hamami
Komisioner KPU Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved