Pilkada Bandar Lampung 2020
Kampanye Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Tanpa Masker Diberi Peringatan Tertulis
Yahnu menjelaskan, penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung sudah memberikan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada Bandar Lampung.
"Sudah ada surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan (paslon) selama masa kampanye di Bandar Lampung," beber Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, bentuk pelanggarannya ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan," ujar Yahnu Wiguno Sanyoto.
Yahnu menjelaskan, penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dia menerangkan, dalam Pasal 88A ayat (1) menyebutkan, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Tim Paslon Eva-Deddy Akui Ditegur Bawaslu Perihal Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020
• Depan Kantor DPRD Lampung Jadi Lautan Manusia, Mahasiswa Tolak Omnibus Law: Buka-buka Pintunya!
• Mobil Brio Warga Way Halim, Bandar Lampung Raib di Depan Rumah Tetangga
Menurutnya, apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak diindahkan, konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye palon.
Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Pada intinya, salah satu semangat Pilkada 2020 ini adalah memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta itu sendiri," terang Yahnu Wiguno Sanyoto. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)