Berita Nasional

Beredar Lagi Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Ada 3 Versi yang Berbeda

pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar draf Undang-Undang Cipta Kerja versi terbaru.

Editor: wakos reza gautama
antara/kompas.com
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR 

Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja.

Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.

"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya ( UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).

Awi tak membantah pernyataan para anggota.

Ia mengamini bahwa Baleg DPR masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Artinya, menurut Awi, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi.

Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved