Berita Nasional

Beredar Lagi Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Ada 3 Versi yang Berbeda

pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar draf Undang-Undang Cipta Kerja versi terbaru.

Editor: wakos reza gautama
antara/kompas.com
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini masyarakat dibuat bingung dengan isi UU Cipta Kerja.

Pasalnya belum ada draf UU Cipta Kerja yang pasti.

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Adapun, Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.

Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna".

Pakar Hukum Nilai Polisi Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja

Viral Bocah Disabilitas di Bangka Belitung Coba Bangunkan Ibunya yang Sudah Meninggal

Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Beredar versi baru

Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved