Berita Nasional
Pakar Hukum Nilai Polisi Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja
penetapan tersangka penyebaran hoaks UU Cipta Kerja oleh polisi dinilai berlebihan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Langkah polisi memproses hukum terduga penyebaran hoaks UU Cipta Kerja dinilai prematur.
Sebab naskah final UU Cipta Kerja belum ada hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.
"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Diketahui, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja.
• FPI Bersama GNPF Ulama dan PA 212 Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Viral Bocah Disabilitas di Bangka Belitung Coba Bangunkan Ibunya yang Sudah Meninggal
Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.
Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.
"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.
Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.
Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.
"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.
Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).