Rumah Sakit Imanuel Lampung

Dokter Alexander Dicky RSIM Ungkap Pelayanan UGD ketika Menerima Pasien

Unit Gawat Darurat atau dikenal juga dengan UGD merupakan salah satu bagian atau departemen di rumah sakit yang khusus memprioritaskan pelayanan pada

ist
Unit Gawat Darurat atau dikenal juga dengan UGD merupakan salah satu bagian atau departemen di rumah sakit yang khusus memprioritaskan pelayanan pada pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa. 

UGD juga menangani kondisi non-emergensi, namun skala prioritas pelayanan yang lebih diutamakan adalah kondisi pasien yang gawat darurat.

Tidak seperti jika Anda berobat ke poliklinik, di mana diberlakukan nomor antrian berdasarkan yang mendaftar atau yang datang terlebih dahulu. UGD memberlakukan sistem penanganan prioritas berdasarkan tingkat kedaruratan kondisi pasien, yakni:

 Kategori I: Harus segera ditolong

Orang yang membutuhkan perawatan segera dan harus ditangani tim medis paling lambat dua menit setelah tiba di UGD, dikategorikan sebagai pasien dengan kondisi kritis yang mengancam nyawa. Misalnya pada pasien henti jantung, henti napas, dan koma.

Kategori II: Gawat

Pasien dengan kondisi kritis dan sangat kesakitan, misalnya pasien dengan nyeri dada berat, kesulitan bernapas atau patah tulang yang parah, dan kejang.

Kondisi ini masuk dalam kategori darurat atau memiliki kondisi yang mengancam nyawa, yakni pasien yang membutuhkan perawatan segera setidaknya dalam waktu 10 menit setelah tiba di UGD.

 Kategori III: Berpotensi mengalami perburukan

Orang yang membutuhkan perawatan setidaknya dalam waktu 30 menit setibanya di UGD, masuk kategori penting atau urgent, yakni pasien yang memiliki kondisi yang berpotensi mengancam nyawa, misalnya menderita penyakit berat, pendarahan hebat akibat luka, atau mengalami dehidrasi berat.

Kategori IV: Kondisi serius namun bukan kegawatan

Pasien dengan kondisi cedera atau gejala dalam tahap sedang, misalnya pasien dengan benda asing yang masuk ke mata, keseleo pergelangan kaki, migrain atau sakit telinga. Kondisi-kondisi tersebut masuk dalam kategori kategori serius namun bukan kegawatan.

Pasien yang masuk di kategori ini membutuhkan perawatan setidaknya dalam waktu satu jam setelah tiba di UGD.

 Kategori V: Tidak mendesak

Pasien dengan kondisi cedera atau gejala ringan, yang biasanya telah dialami lebih dari seminggu, seperti ruam atau rasa sakit dan nyeri ringan, masuk dalam kategori kelima atau kondisi yang tidak mendesak.

Pasien dalam kategori ini dapat menunggu hingga paling lama dua jam, sebelum ditangani dokter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved