Tribun Way Kanan

Pria di Baradatu Way Kanan Edarkan Sabu Dibekuk

Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus MU (32) warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, karena terlibat peredaran sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
net
borgol (ilustrasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus MU (32) warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, karena terlibat peredaran sabu. Dia dibekuk di Dusun Gedung Batin, Kampung Tiuh Balak/Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan, tersangka dibekuk pada Selasa, 6 Oktober lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Simpan 200 Gram Sabu, 2 Pria Diciduk Polda Lampung

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terjadi praktik peredaran sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan. "Anggota mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MU di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak," katanya, Minggu (11/10).

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.(ang)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved