Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur

2 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil Tersangka OTT Lampung Timur Akan Dilimpahkan Lagi Secara Administratif

Dilimpahkan secara administratif, 2 oknum ASN dan 2 warga sipil tersangka OTT Lampung Timur akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Proses pelimpahan 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, tersangka OTT di Lampung Timur ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/10/2020). 2 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil Tersangka OTT Lampung Timur Akan Dilimpahkan Lagi Secara Administratif. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dilimpahkan secara administratif, keempat tersangka OTT Lampung Timur akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Keempat tersangka tersebut yakni dua oknum ASN Inspektorat kabupaten Lampung Timur Himawan Santosa dan Hendri Widio Harjoko, serta dua orang turut serta dua oknum ormas yakni Firmansyah dan Suparmin.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Himawan Santosa Hendri Widio Harjoko, Firmansyah dan Suparmin.

"Perkara tersebut dilimpahkan secara administrasi ke Kejari Lampung Timur untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tanjungkarang," terang Andrie, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Penasihat Hukum Himawan Santoso, Irwan Apriyanto mengatakan jika pada saat kejadian kliennya sedang berobat dan tidak ada di kantornya.

Baca juga: DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor

Baca juga: PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

"Dia hanya kena pengembangan, tapi karena banyak pengakuan pengakuan dengan disebut, namanya akhirnya tersangkut, klien kami gak tahu apa- apa soal uang itu," tegas Irwan.

Irawan menambahkan, pihaknya akan membuka semua dalam persidangan bahwa dalam hal ini kliennya tak ikut serta.

"Dia tidak megang uang itu, dan tidak tahu uangnya, kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp 65 juta, klien kami juga tidak tahu menahu nanti kami jelaskan dalam persidangan akan kami buka," tandasnya.

Bantah Tuduhan

Tengah tangani perkara kepala desa atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lampung Timur, tersangka H malah diamankan atas tuduhan pemerasan.

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.

Penasihat Hukum Irwan Apriyanto menuturkan, dalam perkara OTT ini ia mendampingi Irban Dua Inspektorat Lampung Timur berinisial H.

"Dan H ini dia tidak terkena OTT saat kejadian dia di luar, gak di lokasi," sebut Irwan, Selasa (13/10/2020).

Kata Irwan, kliennya sendiri disangka untuk memerintah dalam dugaan pemerasan perkara kepala desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved