Tribun Bandar Lampung

PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

Kendaraan ODOL bisa menyebabkan kemacetan di ruas tol dan rusaknya kondisi jalan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Truk ODOL. PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih banyak didapati truk ODOL (over dimension dan over load) yang mencoba masuk ke ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal tersebut diakui oleh PT Hutama Karya selaku pengelola JTTS.

Karena hal itu, manajemen JTTS harus terus siaga melakukan pengawasan di tiap-tiap gate.

Kepala Kepala Cabang PT HK Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hanung Hanindito mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan untuk mencegahnya truk ODOL yang hendak memasuki ruas tol.

"Penertiban ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak 2019 lalu. Namun masih bayak truk ODOL yang mencoba nekat. Yang kedapatan diarahkan untuk putar balik dan tidak diberkenankan memasuki tol," terangnya, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, kendaraan ODOL bisa menyebabkan kemacetan di ruas tol dan rusaknya kondisi jalan.

Baca juga: Dishub Lampung Target 2023 Tidak Ada Lagi Kendaraan ODOL

Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis

"Untuk mengurangi angka laka lantas akibat kendaraan yang berjalan di bawah batas kecepatan akibat kelebihan muatan," jelasnya.

Ia mengatakan pelarangan tersebut berlaku untuk ketujuh komoditas ODOL yang mencakup semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan (AMDK), pulp dan kertas serta keramik.

Sementara untuk penindakan, ia mengatakan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kepolisian yang menindak truk ODOL berikut dengan kelengkapan surat-suratnya," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemantauan terhadap truk ODOL di gerbang tol dibantu juga dengan teknologi khusus bernama weight in motion atau WIM di ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Untuk diketahui, penertiban ODOL merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran ODOL.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved