Berita Nasional
Daftar Aktivis yang Ditangkap Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Para aktivis dikabarkan ditangkap terkait penyebaran hoaks UU Cipta Kerja. Satu diantaranya adalah Syahganda Nainggolan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polri dikabarkan menangkap beberapa aktivis terkait penyebaran hoaks UU Cipta Kerja.
Diketahui pengesahan Undang-Udang Cipta Kerja menciptakan banyak penolakan di masyarakat.
Aksi demo terjadi di mana-mana, bahkan banyak yang berakhir dengan anarkis.
Tak kalah serunya, perang pendapat di media sosial juga terjadi.
Kepolisian RI pun tak tinggal dia. Polri dikabarkan menangkapi para aktivis.
Terbaru, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang dikabarkan diamankan polisi pada Selasa (13/10/2020) dinihari tadi.
Baca juga: Aktivis dan Pengamat Syahganda Nainggolan Ditangkap Bareskrim Polisi,Dijemput Polisi Jelang Shubuh
Baca juga: Viral Setelah Ditumpangi Menginap 2 Hari, Seorang Teman Malah Minta Izin Tiduri Istri Sahabatnya
Para aktivis yang dikabarkan ditangkap adalah, Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar), Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut), Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS), Anton Permana (Penulis) dan Syahganda Nainggolan.
Berikut sosok mereka:
1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan)
Videlya Esmerella (36), akun Twitter @videlyae yang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Videlya sering menulis artikel di Kompasiana.
Ia ditangkap oleh Mabes Polri karena ianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
Khairi Amri adalah Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Setelah ditangkap, Khairi langsung dinyatakan sebagai tersangka ujaran kebencian.