Berita Nasional

Daftar Aktivis yang Ditangkap Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Para aktivis dikabarkan ditangkap terkait penyebaran hoaks UU Cipta Kerja. Satu diantaranya adalah Syahganda Nainggolan

Editor: wakos reza gautama
tribunnews.com
Syahganda Nainggolan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polri dikabarkan menangkap beberapa aktivis terkait penyebaran hoaks UU Cipta Kerja.

Diketahui pengesahan Undang-Udang Cipta Kerja menciptakan banyak penolakan di masyarakat.

Aksi demo terjadi di mana-mana, bahkan banyak yang berakhir dengan anarkis.

Tak kalah serunya, perang pendapat di media sosial juga terjadi.

 

Kepolisian RI pun tak tinggal dia. Polri dikabarkan menangkapi para aktivis.

Terbaru, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang dikabarkan diamankan polisi pada Selasa (13/10/2020) dinihari tadi.

Baca juga: Aktivis dan Pengamat Syahganda Nainggolan Ditangkap Bareskrim Polisi,Dijemput Polisi Jelang Shubuh

Baca juga: Viral Setelah Ditumpangi Menginap 2 Hari, Seorang Teman Malah Minta Izin Tiduri Istri Sahabatnya

Para aktivis yang dikabarkan ditangkap adalah, Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar), Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut), Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS), Anton Permana (Penulis) dan Syahganda Nainggolan.

Berikut sosok mereka:

1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan)

Videlya Esmerella (36), akun Twitter @videlyae yang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang
Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja

Videlya sering menulis artikel di Kompasiana.

Ia ditangkap oleh Mabes Polri karena ianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)

Khairi Amri adalah Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Setelah ditangkap, Khairi langsung dinyatakan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved