Tribun Pesawaran
Mahasiswa di Pesawaran Cabuli Mahasiswi, Modusnya Ajak Makan Bakso dan Jalan-jalan
Modus mengajak janjian makan bakso dan jalan-jalan pakai mobil, seorang mahasiswa nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Modus mengajak janjian makan bakso dan jalan-jalan pakai mobil, seorang mahasiswa nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Gedongtataan, Pesawaran, sehingga pelaku dijemput polisi.
Yakni AS (20) warga Kelurahan Duren Payung Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Sedangkan korban TA (18) warga Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tangamus.
Korban melapor dengan laporan polisi Nomor LP/B-183/X/2020/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/ SEK GEDONG TATAAN, 12 Oktober 2020.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Kasih Uang Tutup Mulut ke Korbannya
Baca juga: Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menceritakan, peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka mengajak korban bertemu dan makan bakso.
Lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan mengunakan mobil jenis Xenia warna hitam BE 2771 CI.
Setelah itu tersangka sesampai di Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, mengajak korban berhubungan badan.
"Akan tetapi korban menolak lalu korban dicabuli," ungkap Vero melalui Humas Polres Pesawaran, Selasa, 13 Oktober 2020.
Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada 12 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Atas kejadian itu korban melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan pengahadangan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil menghentikan pelaku di jalan Desa Suka Banjar yang kemudian mengamankan pelaku.
Informasi langsung melakukan penghadangan dan Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran telah berhasil mengaman tersangka.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil berikut kunci kontak dan STNK bernomor polisi BE 2771 CI.
Serta satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian tersangka.
Pelaku terancam pasal 289 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)