Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur
Modus Oknum ASN di Lampung Timur Lakukan Pemerasan ke Kades Soal Pungutan PTSL
Takuti korbannya, oknum ASN Inspektorat Lampung Timur gandeng oknum ormas setempat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Perkara tersebut dilimpahkan secara administrasi ke Kejari Lampung Timur untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tanjungkarang," terang Andrie, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Penasihat Hukum Himawan Santoso, Irwan Apriyanto mengatakan jika pada saat kejadian kliennya sedang berobat dan tidak ada di kantornya.
"Dia hanya kena pengembangan, tapi karena banyak pengakuan pengakuan dengan disebut, namanya akhirnya tersangkut, klien kami gak tahu apa- apa soal uang itu," tegas Irwan.
Irawan menambahkan, pihaknya akan membuka semua dalam persidangan bahwa dalam hal ini kliennya tak ikut serta.
"Dia tidak megang uang itu, dan tidak tahu uangnya, kalau nilai uang yang dikaitkan kerugian Rp 65 juta, klien kami juga tidak tahu menahu nanti kami jelaskan dalam persidangan akan kami buka," tandasnya.
Bantah Tuduhan
Tengah tangani perkara kepala desa atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lampung Timur, tersangka H malah diamankan atas tuduhan pemerasan.
Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.
Penasihat Hukum Irwan Apriyanto menuturkan, dalam perkara OTT ini ia mendampingi Irban Dua Inspektorat Lampung Timur berinisial H.
"Dan H ini dia tidak terkena OTT saat kejadian dia di luar, gak di lokasi," sebut Irwan, Selasa (13/10/2020).
Kata Irwan, kliennya sendiri disangka untuk memerintah dalam dugaan pemerasan perkara kepala desa.
"Tapi semua itu sudah disangkal dalam BAP, nanti kita lihat dalam persidangan," ucapnya.
Irwan menuturkan saat diamankan kliennya masih menuntaskan perkara kepala desa atas dugaan pungli.
"Jadi itu pemeriksaan belum tuntas, tapi pas lagi periksa, ada OTT, berkas perkara itu selesai di situ (tidak diteruskan), dan saat ini dilimpahkan ditahan," tandasnya.
Berkas Perkara Lengkap
Anggap berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.