Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur
Modus Oknum ASN di Lampung Timur Lakukan Pemerasan ke Kades Soal Pungutan PTSL
Takuti korbannya, oknum ASN Inspektorat Lampung Timur gandeng oknum ormas setempat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Takuti korbannya, oknum ASN Inspektorat Lampung Timur gandeng oknum ormas setempat.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan keempat tersangka akan didakwakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya uang dan alat komunikasi," beber Andrie, Selasa (13/10/2020).
Andrie menjelaskan, perbuatan keempat tersangka ini dilakukan secara bersama-sama.
"Dengan modus F (Firmansyah) selaku oknum ormas dengan dibantu S (Suparmin) selaku Pokja menakut-nakuti korbannya yakni kepala desa," ungkap Andrie.
Baca juga: DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor
Baca juga: PT HK Akui Masih Banyak Truk ODOL Coba Masuk ke Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
Kata Andrie, adapun bahan untuk menakut-nakuti yakni laporan tersangka Firmansyah terkait pungutan PTSL di desa korban.
"Laporan F (Firmansyah) tersebut ditujukan kepada Inspektorat Lamtim."
"Lalu H (Himawan Santosa) selaku ASN dengan jabatan inspektur wilayah II di Inspektorat Kab Lamtim bersama-sama HWH (Hendri Widio Harjoko) selaku ASN bekerja sama dengan terdakwa F (Firmansyah) dan terdakwa S (Suparmin)," ujar Andrie.
Andrie menambahkan keempatnya bekerja sama memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
"Dengan harapan laporan yang ditanggani oleh Inspektorat kabupaten Lamtim ditutup dan tidak dilanjutkan ke Aparat Penegak hukum," tandas Andrie.
Limpahkan Secara Administratif
Dilimpahkan secara administratif, keempat tersangka OTT Lampung Timur akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Keempat tersangka tersebut yakni dua oknum ASN Inspektorat kabupaten Lampung Timur Himawan Santosa dan Hendri Widio Harjoko, serta dua orang turut serta dua oknum ormas yakni Firmansyah dan Suparmin.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Himawan Santosa Hendri Widio Harjoko, Firmansyah dan Suparmin.