Berita Nasional

8 Aktivis KAMI Ditangkap karena Menghasut di Grup WA

Delapan anggota KAMI ditangkap polisi di dua kota yakni Medan dan Jakarta terkait UU Cipta Kerja

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo tolak UU Cipta Kerja.

Mereka ditangkap di dua kota, yakni Medan dan Jakarta.

Kedelapan anggota KAMI yang diamankan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Empat nama pertama ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan empat orang lainnya diciduk di Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap karena diduga telah melakukan penghasutan.

"Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Daftar Aktivis yang Ditangkap Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Baca juga: Anwar Ibrahim Minta PM Malaysia Muhyiddin Mundur, Kepada Raja Klaim Didukung Mayoritas Parlemen

Tim Siber Bareskrim Polri, jelas Awi, telah memeriksa percakapan yang ada di ponsel delapan orang tersebut.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar dia.

Awi mengungkapkan ada empat petinggi KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di sejumlah wilayah di Jakarta.

Dijelaskan, penangkapan Anton Permana dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur pada 12 Oktober 2020 antara pukul 00.00 hingga 02.00.

"Tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG (Syahganda) ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH (Jumhur Hidayat) ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00," ungkap dia.

Sebelumnya, sambung dia, Bareskrim Polri telah menangkap Kingkin Anida di kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan," kata Awi.

Mereka dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berikut rekam jejak Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved