Kasus Pencurian di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Gagal Ambil Tas, Pelaku Pecah Kaca di Bandar Lampung Babak Belur Dihajar Massa

Seorang pria paruh baya diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - BREAKING NEWS Gagal Ambil Tas, Pelaku Pecah Kaca di Bandar Lampung Babak Belur Dihajar Massa. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Setelah dirasa aman, pelaku lalu melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

"Pelaku tunggal, jadi sebelum melancarkan aksinya dia biasa intai dulu situasi sekitar," kata Rezky Maulana, Rabu (14/10/2020).

Meski tak mengakui perbuatannya, yang berujung dengan amuk massa, kata Rezky, polisi tetap menyelidiki mengenai dugaan TKP lain yang pernah dilakukan Sandi.

"Masih kami kembangkan, kalau dari pengakuannya ini baru satu kali," ucap Rezky Maulana.

Ngaku Baru Sekali

Saat anggota Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan interogasi, Sandi (50) warga Jatimulyo, Lampung Selatan berdalih, baru kali pertama lakukan aksi pecah kaca.

Seorang pria paruh baya diduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, babak belur diamuk massa di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020), karena tepergok sedang mengambil tas dari dalam mobil.

Namun berdasarkan catatan kepolisian, Sandi sudah berulang kali masuk bui.

Bahkan pria tersebut pernah menjalani pidana lantaran kasus yang sama.

Baca juga: Kena Pecah Kaca, Uang Rp 600 Juta Hilang di Asrama Dinas Korem, Kapenrem 043/Gatam Beri Penjelasan

Baca juga: 3 Calon Pilkada Bandar Lampung 2020 Bakal Tampil Maksimal, Rycko-Yusuf-Eva Sebut Sudah Pengalaman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sandi bakal dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sesuai dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya, bisa dikenakan pidana paling lama 7 tahun.

"Masih kita periksa, satu unit motor milik pelaku juga sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Rabu (14/10/2020).

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved