Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, 'Kita Akan Kaji Pasal per Pasal'

Para rektor bersepakat akan membedah isi UU Cipta Kerja. Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mereka akan mengajukan uji materi

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hardi
Jubir Forum Rektor Provinsi Lampung Firmansyah Y Alfian. Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, 'Kita Akan Kaji Pasal per Pasal' 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang tergabung dalam Forum Rektor Lampung beberapa waktu lalu menggelar rapat menyikapi penolakan UU Cipta Kerja.

Para rektor bersepakat akan membedah isi UU Cipta Kerja.

Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mereka akan mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengan Juru Bicara Forum Rektor Lampung Firmansyah Y Alfian Terkait Pengkajian UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).

Bagaimana awal mula terbentuknya Forum Rektor di Lampung untuk menyikapi Omnibus Law?

Sebetulnya sudah lama ada forum pimpinan perguruan tinggi sejak zaman rektor Universitas Lampung (Unila) sebelumnya, hanya memang kita hanya berkomunikasi via WhatsApp, belum pernah kumpul.

Tapi kemarin itu akhirnya dikumpulkan kembali dengan Pak Karomani (Rektor Unila), karena memang ada kejadian yang perlu perhatian kita semua.

Kita juga sudah bersepakat pimpinan perguruan tinggi ini secara rutin mengadakan pertemuan dan silahturahmi untuk menyatukan pikiran dan saling membantu satu sama lain dalam hal mencerdaskan anak bangsa khususnya di Provinsi Lampung.

Siapa saja yang terlibat di dalamnya?

Yang terlibat semuanya. Semua pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Perguruan tinggi swasta saja kurang lebih ada 71 perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Hanya saja saat pertemuan kemarin yang hadir sekitar 40 pimpinan perguruan tinggi.

Forum Rektor menyatakan akan mengkaji Omnibus Law. Kajiannya seperti apa?

Kemarin kami sudah bentuk tim kecilnya baik dari Unila, UBL, Darmajaya dan beberapa perguruan tinggi sudah mengirimkan anggota atau dosen untuk duduk di tim kecil.

Hanya memang kendala yang kita hadapi saat ini, kita masih belum dapat draf final UU Cipta Kerja tersebut karena sampai sekarang sudah ada lima versi yang beredar.

Ini yang masih kita tunggu dari pada kita kaji salah satunya tapi bukan itu.

Jadi ini yang saya sampaikan juga termasuk kepada anggota DPR RI Aziz Syamsudin untuk segera dipublikasi karena sudah lewat 7 hari.

Jadi akhirnya kami berpikir ini apa yang diketok kemarin, wajar saja jika memantik reaksi masyarakat, pakar pun bereaksi yang rugi kita semua.

Apakah mengkaji pasal demi pasal dan ayat demi ayat Omnibus Law? Atau seperti apa?

Iya pasti kita akan kaji pasal demi pasal, akan kita lihat.

Kita akan objektif. Nanti kita akan sampaikan misalnya UU ini punya kelebihan ini, kemudian kelemahannya ini, dan juga mungkin ada kekurangan dari UU sebelumnya.

Setelah kajian selesai, apa langkah berikutnya?

Jika memang ada pihak-pihak yang dirugikan kami akan ajukan Judicial Review.

Jika dalam kajian nantinya Forum Rektor menemukan kejanggalan-kejanggalan, apa sikap dan langkah konkret Forum Rektor?

Iya kalau memang ada pihak-pihak yang dirugikan kita akan lakukan itu untuk Judicial Review.

Memang tidak ada UU yang sempurna.

Untuk itu kita punya peran serta sebagai akademisi bagaimana yang kurang tersebut diperbaiki sehingga minimal mendekati ke arah kesempurnaan.

Harapannya satu dua hari ini ada draf finalnya. Jadi bisa segera kita bahas.

Terkait aksi-aksi penolakan Omnibus Law di Lampung, apa pandangan Forum Rektor?

Iya kalau kita tidak bisa melarang karena itu hak konstitusional dan kita juga senang.

Ini menunjukkan jika mahasiswa kita punya empati.

Hanya memang yang kita wanti-wanti betul jangan anarkis.

Karena kalau sudah anarkis itu sudah tindakan pidana.

Kita sebagai orangtua mereka tidak dapat berbuat apa-apa jika sudah terjadi tindakan pidana anarkisme.

Apakah Forum Rektor akan terlibat mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini, minimal ke lingkungan kampus?

Iya kita lihat dulu hasil yang dikaji.

Sudah sama-sama disepakati kemudian tidak memunculkan perbedaan pendapat, semua pihak menerima dengan baik.

Kita akan bantu untuk sosialisasi karena kita adalah bagian dari pemerintahan Republik Indonesia.

Dan sebagai orang kampus berkewajiban mengedukasi masyarakat.

Apa harapan Forum Rektor terkait isu Omnibus Law belakangan ini?

Iya transparansi yang paling penting, kemudian juga informasi yang akurat. Ini perkara yang bukan perkara mudah maka butuh kedewasaam, butuh kebijaksanaan untuk kita semua. (Tribunlampung.co.id/Muhammd hardiansyah kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved