Tribun Bandar Lampung

Herman HN Ajak Masyarakat Bandar Lampung Ikut Cegah Covid-19

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sat ditemui di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020). Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum. 

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan pengembangan dari Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui protokol kesehatan.

"Ini lebih disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana terdapat juga masa-masa pelaksanaan pilkada," jelas dia.

Lebih jauh, Herman mengungkapkan tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi lainnya di luar itu.

"Sementara yang lainnya masih sama seperti sebelumnya, seperti sanksi dan anjuran," kata Herman HN.

Dalam Perwali 25 Tahun 2020, terdapat pasal 7 dan 8 yang mengatur aktivitas saat pelaksanaan kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam peraturan tersebut dua macam sanksi yang bisa diterima pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi polisional.

Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabuta izin sementara, dan penghentian izin tetap.

Sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah.

Selain itu, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.

Selain pemberian sanksi, Herman juga mengatur kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat Bandar Lampung.

Di antaranya wajib menggunakan masker jika harus keluar rumah.

Pembatasan interaksi fisik hingga penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved